Beritamiliter.com—TNI AL-Dispenlantamal3. Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, S.E., M.M. diwakili oleh Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (Danpomal) Lantamal III Jakarta Kolonel Laut (PM) Achmad Junaidi, S.A.P., M.Tr.Hanla., M.M. mengikuti apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya tahun 2023 yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, S.I.K., M.H. bertempat di lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (10/07/2023).
Kapolda Metro Jaya dalam sambutannya mengatakan “Apel gelar pasukan dalam Operasi Patuh Jaya tahun 2023 meliputi kesiapan dan pengecekan serta konsolidasi sebelum operasi dilaksanakan. Operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai dari tanggal 10 sampai dengan 23 Juli 2023 untuk menertibkan dan mendisiplinkan pengendara lalu lintas. Operasi Patuh Jaya tahun 2023 ini juga merupakan kegiatan cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) pasca pelaksanaan HUT ke-77 Bhayangkara tahun 2023 dengan tujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas”.
Ada 14 sasaran yang perlu diketahui oleh masyarakat dalam kegiatan Operasi Patuh Jaya tahun 2023 khususnya untuk mengatasi permasalahan bidang lalu lintas akan dilaksanakan penindakan kepada pengemudi kendaraan yang melanggar sejumlah aturan berkendara seperti melawan arus, berkendaraan di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, berkendaraan di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya, dan penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor kode RFS dan RFP.
(Dispen Lantamal III Jakarta)